PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) melalui Corporate Secretary Adi Adriansyah Sjoekri mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Pani Industri Nusantara (PIN), menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Peralatan dan Perjanjian Layanan Konsultasi Penunjang dengan Vision Green Energy (Beijing) Tech, Co., Ltd. (VGE), perusahaan asal Tiongkok. Perjanjian ini berlaku efektif sejak 21 Agustus 2026.

Perseroan mengategorikan transaksi ini sebagai Transaksi Material sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Konsekuensinya, transaksi ini wajib memakai jasa penilai independen, yaitu KJPP Iskandar & Rekan, untuk menghitung nilai wajar dan kewajaran transaksi. Meski begitu, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham karena nilainya tidak melebihi 50 persen dari nilai ekuitas Perseroan.

Perjanjian juga memuat pengaturan yang berkaitan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur POJK 42/2020, yang akan dijalankan sesuai ketentuan perjanjian apabila direalisasikan. Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini bukan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam aturan yang sama. Dokumen keterbukaan ini belum mencantumkan nilai transaksi maupun rincian jenis dan jumlah peralatan yang diperjualbelikan.