PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa anggota Dewan Komisaris perseroan, Xinyu Wang, warga negara asing, mengubah jumlah kepemilikan sahamnya di EMAS. Sebelum transaksi, Xinyu Wang memegang 1.470.300 lembar saham dengan hak suara 0,01 persen. Setelah transaksi, kepemilikannya berkurang menjadi 970.300 lembar saham, dengan hak suara turun menjadi 0,007 persen.

Berdasarkan laporan yang diterima KSEI pada 24 Agustus 2026, pengurangan itu berasal dari penjualan 500.000 lembar saham biasa EMAS secara tidak langsung, dengan harga Rp7.875 per saham pada 20 Agustus 2026. Total nilai transaksi tersebut sekitar Rp3,94 miliar. Dalam laporan, tujuan transaksi dicatat sebagai divestasi, dan jumlah saham yang dilepas setara 34 persen dari kepemilikan Xinyu Wang sebelum transaksi.

Laporan ini disampaikan sesuai Pasal 2 Ayat 1 POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan direksi dan komisaris melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan tempat mereka menjabat.