Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan dana maksimal Rp500 miliar, merujuk pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK No. S-10/D.04/2026 tentang kebijakan buyback saat pasar berfluktuasi signifikan, yang berlaku sampai enam bulan sejak tanggal 13 Maret 2026. Jumlah saham yang akan dibeli maksimal 797.500.000 lembar atau setara 5 persen dari saham beredar, dilaksanakan bertahap melalui Bursa Efek Indonesia selama periode 4 September sampai 4 Desember 2026. Perseroan menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai pelaksana transaksi, dengan dana bersumber dari kas internal perusahaan.

Dalam proforma laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang disertakan, total aset perusahaan akan turun dari Rp28,86 triliun menjadi Rp28,36 triliun dan ekuitas turun dari Rp10,18 triliun menjadi Rp9,68 triliun jika seluruh anggaran Rp500 miliar terpakai. Laba bersih tetap di angka Rp1,2 triliun dan laba per saham tidak berubah di Rp75,68, karena perhitungan ini masih berbasis pada laporan keuangan 2025 sebelum saham hasil buyback benar-benar ditarik dari peredaran. Perusahaan menyatakan buyback ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan usaha karena modal dan arus kas dinilai memadai.

Selama periode buyback, komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang punya akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi atas saham ERAA. Rencana ini menyusul delapan periode pembelian kembali saham yang sudah dilaporkan Erajaya sejak Maret 2020, termasuk buyback senilai Rp99,86 miliar yang baru rampung dilaporkan pada 2 September 2026 dengan akumulasi saham treasuri mencapai 601.587.822 lembar.