PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) melaporkan transaksi afiliasi antara dua anak usahanya, PT Cipta Favorit Indonesia (CFI) dan PT Fore Bakery Indonesia (FBI), berupa jual beli bahan baku untuk mendukung kegiatan usaha restoran CFI. Transaksi ini didasarkan pada Perjanjian Jual Beli tertanggal 15 Oktober 2026 yang berlaku selama satu tahun dan akan diperpanjang otomatis untuk satu tahun berikutnya kecuali dihentikan lebih dulu sesuai kesepakatan. Jenis dan jumlah bahan baku akan ditentukan lewat surat pesanan yang diterbitkan CFI kepada FBI, dengan nilai transaksi dibatasi setinggi-tingginya Rp5 miliar selama masa berlaku perjanjian.

FORE memegang kepemilikan langsung 99,95 persen saham CFI dan 99,97 persen saham FBI, sehingga keduanya berstatus perusahaan anak yang terafiliasi melalui induk yang sama. Kedua entitas juga memiliki kesamaan jajaran pengurus: Rizky Ardian menjabat Direktur Perseroan sekaligus memegang posisi di CFI dan menjadi Komisaris di FBI, sedangkan Tjhong Pie Chen menjabat Direktur Perseroan sekaligus Komisaris di CFI dan Direktur di FBI. Dokumen sumber bagian ini berasal dari hasil pindaian yang kualitasnya kurang jelas, sehingga rincian posisi Rizky Ardian di CFI perlu dibaca dengan hati-hati.

Perseroan menyatakan transaksi dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional dalam lingkup grup dan diharapkan meningkatkan efisiensi usaha. Direksi dan Dewan Komisaris FORE menegaskan transaksi afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur POJK 42/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.