PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) menyampaikan tanggapan resmi atas surat Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia Nomor S-11451/BEI.PP1/09-2026, melalui surat bernomor 042/GPP/DIR/SPb/IX/2026 yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Leonardo pada 11 September 2026. Bursa sebelumnya mempertanyakan sejumlah pos dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026, termasuk lonjakan beban gaji yang jauh melampaui pertumbuhan pendapatan.
Beban Gaji dan Tunjangan Perseroan naik Rp756,08 juta atau 68,13 persen, dari Rp1,10 miliar pada 30 Juni 2025 menjadi Rp1,86 miliar pada 30 Juni 2026, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan pendapatan usaha yang hanya 6,73 persen pada periode sama. Padahal jumlah karyawan justru turun dari 70 orang per 31 Desember 2025 menjadi 65 orang per 30 Juni 2026. Perseroan menjelaskan kenaikan itu berasal dari perubahan kebijakan pembayaran THR dan bonus, yang semula dibagikan bertahap sesuai jenjang jabatan kini dibayarkan sekaligus pada awal Juni mulai 2026 untuk seluruh level staf, dan diklaim akan sejalan dengan pertumbuhan pendapatan jika dihitung secara akumulasi setahun penuh.
Piutang usaha dari pihak ketiga melonjak Rp1,03 miliar atau 511,81 persen, dari Rp202,19 juta menjadi Rp1,23 miliar, yang seluruhnya berasal dari dua pelanggan baru yaitu PT Djarum senilai Rp526,51 juta atas pemesanan hingga 83 kamar per hari selama 21-28 Juni 2026, dan BPS Kudus senilai Rp500,18 juta atas pemesanan 534 kamar fullboard selama 2-13 Juni 2026. Kedua piutang itu sudah lunas masing-masing pada 10 Juli dan 7 Juli 2026. Perseroan juga mengoreksi laporan keuangan periode pembanding 30 Juni 2025, setelah Bursa menemukan selisih Rp227,38 juta pada rincian Beban Umum dan Administrasi akibat akun Biaya Lain-lain yang sempat terhapus dari penyajian, sehingga total beban tersebut direvisi menjadi Rp5,67 miliar.
Perseroan turut menjelaskan aset dalam penyelesaian senilai Rp6,53 miliar yang merupakan biaya renovasi Ballroom Majesty Palace dan peremajaan kamar hotel, dengan penambahan Rp292,87 juta dan pengurangan Rp758,57 juta sepanjang 2026 akibat realisasi dan reklasifikasi pekerjaan yang telah rampung. Renovasi ditargetkan selesai pertengahan 2027 dan tetap berjalan paralel dengan operasional hotel. Adapun utang usaha jatuh tempo 1-30 hari sebesar Rp121,33 juta disebut tidak memiliki dampak material maupun sengketa hukum, dan Perseroan menyatakan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.
