PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) melaporkan rencana penyelenggaraan public expose insidentil kepada Bursa Efek Indonesia, menyusul permintaan otoritas bursa setelah perseroan terkena suspensi cooling down pada 8 September 2026. Suspensi ini tercatat dalam pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00169/BEI.WAS/09-2026. Melalui surat bernomor 022/GPP/CORSEC/SPb/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Leonardo dan Sekretaris Perusahaan Fransiska Bella Yunita, perseroan menyampaikan bahwa acara akan digelar secara daring melalui Zoom pada Selasa, 15 September 2026, pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

Agenda public expose insidentil ini adalah pemaparan kinerja operasional dan keuangan perseroan. Materi presentasi akan disampaikan sehari sebelumnya, yaitu 14 September 2026, dan dapat diunduh melalui situs web resmi perseroan maupun situs web Bursa Efek Indonesia.

Permintaan public expose insidentil ini melanjutkan rangkaian pengawasan bursa terhadap pergerakan saham GRPH. Awal September 2026, perseroan sempat merespons notasi Unusual Market Activity (UMA) dari BEI dan menyatakan tidak mengetahui penyebab lonjakan harga sahamnya. Kini bursa melangkah lebih jauh dengan memberlakukan suspensi cooling down, yakni penghentian sementara perdagangan yang biasa dipasang otoritas ketika harga saham bergerak sangat cepat dan janggal, sebelum akhirnya dibuka kembali.