PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) untuk saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) dengan nomor Peng-UMA-00277/BEI.WAS/09-2026 tertanggal 3 September 2026, menyusul kenaikan harga saham perseroan yang dinilai di luar kebiasaan. Menanggapi hal itu, GRPH mengirim surat resmi bernomor 039/GPP/DIR/SPb/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Leonardo.

Dalam surat tersebut, manajemen GRPH menyatakan bahwa perseroan hanya berfokus pada fundamental operasional perusahaan agar bisa menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. Terkait kenaikan harga saham yang dipersoalkan BEI, perusahaan menegaskan bahwa pergerakan itu murni mekanisme pasar dan pihaknya tidak mengetahui penyebabnya.

GRPH juga menyampaikan dalam laporan keterbukaan informasi resminya bahwa pengumuman UMA tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Perusahaan yang bergerak di bidang hotel berbintang, restoran, dan MICE ini berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah.