PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) mengirim surat tanggapan bernomor 036/GPP/DIR/SPb/VIII/2026 kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2026, menjawab permintaan penjelasan BEI melalui surat nomor S-10848/BEI.PP1/08-2026 tertanggal 19 Agustus 2026 mengenai volatilitas transaksi efek perusahaan. Surat ditandatangani oleh Direktur Utama Edwin Leonardo.

Dalam tanggapannya, GRPH menyatakan hingga tanggal surat tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak menerima informasi soal aktivitas penjaminan saham atau aktivitas lain yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Soal rencana pemegang saham utama, GRPH mengungkapkan telah mengirim surat konfirmasi bernomor 020/GPP/CORSEC/MJP/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 kepada PT Mulia Jaya Palma, yang memegang 702.417.300 lembar saham atau 70,24 persen dari modal disetor perseroan. Melalui surat balasan bernomor 002/MJP/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, Mulia Jaya Palma menyatakan tidak memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya di GRPH.