Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi perdagangan saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak Sesi 1 Periodic Call Auction pada Kamis, 3 September 2026. Menurut pengumuman bernomor Peng-UPT-00018/BEI.PLP/09-2026 yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., pencabutan ini dilakukan karena GTBO telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensinya dan tidak ada kondisi lain yang menghalangi.

Saham GTBO sebelumnya disetop perdagangannya dua kali secara berurutan. Suspensi pertama dijatuhkan lewat pengumuman Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 pada 30 Juni 2026 sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Sebulan kemudian, lewat pengumuman Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 pada 30 Juli 2026, BEI kembali menyuspensi saham ini karena GTBO juga terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Praktis, saham GTBO tidak bisa diperdagangkan sejak akhir Juni hingga awal September 2026.

BEI menegaskan GTBO tetap tercatat di Papan Pemantauan Khusus, papan bagi emiten dengan kondisi tertentu yang memerlukan pengawasan lebih ketat dari bursa. Bursa juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan ke depannya.