PT GTS Internasional Tbk (GTSI) menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efeknya, yang disampaikan BEI melalui surat nomor S-13331/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026. GTSI menerima surat tersebut lewat Sistem Pelaporan Elektronik Terintegrasi (SPE-IDXNet) pada 22 Oktober 2026 pukul 15.04 WIB, dan menyampaikan tanggapan resminya pada 29 Oktober 2026 pukul 10.52 WIB melalui surat nomor 682/EXT-GTSI/X/2026 yang ditandatangani Direktur Utama Yon Irawan.

Dalam tanggapannya, GTSI menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efeknya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan BEI Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham. Soal rencana tindakan korporasi, GTSI menegaskan hingga tanggal tanggapan ini belum ada rencana aksi korporasi yang berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa setidaknya dalam tiga bulan mendatang.

GTSI menambahkan bahwa seluruh informasi strategis terkait perkembangan usahanya telah diungkapkan kepada publik sesuai aturan keterbukaan informasi dan melalui berbagai media massa. Terkait rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary Ervan Saropie menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima perseroan, pemegang saham pengendali saat ini belum memiliki rencana aksi korporasi atas kepemilikan sahamnya di GTSI.