PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) memberikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-10594/BEI.PP1/08-2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Tanggapan bernomor 01150/HDIT/SM/VIII/2026 itu disampaikan pada 18 Agustus 2026, ditandatangani Direktur Utama Kresnal Pangaroan dan turut disampaikan melalui Corporate Secretary Riska Handayani.

Dalam surat itu, HDIT menjawab enam poin pertanyaan standar dari bursa. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkap ke publik, baik yang dapat memengaruhi nilai efek sesuai POJK 31/2015 maupun yang dapat memengaruhi harga saham sesuai ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI. HDIT juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024, tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang bisa memengaruhi status pencatatan sahamnya, seperti penerbitan saham baru, pemecahan nilai nominal, atau aksi merger dan akuisisi.

Perseroan menyebut pergerakan harga dan aktivitas transaksi sahamnya merupakan mekanisme pasar yang berada di luar kendalinya. Terkait poin keenam, HDIT menyampaikan bahwa pemegang saham utama, setelah dikonfirmasi lewat Corporate Secretary, juga tidak memiliki rencana transaksi atau perubahan kepemilikan saham dalam waktu dekat.