Bursa Efek Indonesia mengumumkan perubahan status saham HOTL, emiten dengan nama Saraswati Griya Lestari Tbk, dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Sesuai pengumuman resmi bernomor TEST/B031/ubah/20260822, papan pencatatan saham HOTL berubah dari Papan Pengembangan menjadi Papan Pemantauan Khusus, efektif mulai 22 Agustus 2026.

Perubahan ini dipicu oleh kriteria nomor 9 dalam aturan pemantauan khusus BEI, yaitu kondisi di mana anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap perusahaan tercatat sedang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian. PKPU sendiri adalah proses di pengadilan niaga tempat perusahaan berunding dengan para krediturnya soal skema pembayaran utang, dan biasanya menjadi tahap sebelum status pailit resmi dijatuhkan. Pengumuman ini tidak merinci nama anak usaha HOTL yang dimaksud maupun nilai utang yang dipersoalkan.

Dokumen bursa ini diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, tanpa keterangan tambahan mengenai tahap proses PKPU yang sedang berjalan di anak usaha HOTL tersebut.