Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyampaikan koreksi atas laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang sebelumnya terbit 10 Juli 2026. Perseroan menerbitkan dua instrumen sekaligus pada 13 Maret 2026, yaitu Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2026 senilai Rp2,28 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026 senilai Rp2,33 triliun, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp4,61 triliun. Setelah dipotong biaya penawaran sebesar Rp9,79 miliar untuk obligasi dan Rp9,58 miliar untuk sukuk, hasil bersih yang diterima perseroan masing-masing adalah Rp2,27 triliun dan Rp2,32 triliun.

Sesuai prospektus, dana obligasi dialokasikan 34 persen atau Rp766,03 miliar untuk membayar pokok dan bunga utang, serta 66 persen atau Rp1,5 triliun untuk modal kerja. Sampai laporan ini terbit, realisasinya baru Rp164,56 miliar untuk pembayaran utang dan Rp196,32 miliar untuk modal kerja, sehingga sisa dana obligasi yang belum terpakai mencapai Rp1,91 triliun. Pola serupa terjadi pada sukuk: dari rencana 40 persen atau Rp925,29 miliar untuk pembayaran utang dan 60 persen atau Rp1,4 triliun untuk modal kerja, baru terealisasi Rp120,41 miliar dan Rp700,73 miliar, sehingga tersisa Rp1,5 triliun. Seluruh sisa dana ditempatkan dalam bentuk giro, dana obligasi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan bunga 6 persen per tahun, dan dana sukuk di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan bagi hasil 6,5 persen per tahun.

Laporan yang ditandatangani Corporate Secretary Heri Santoso pada 15 September 2026 ini mengoreksi laporan bernomor 043/CRP/IK/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang sebelumnya ditandatangani Direktur Kurniawan Yuwono. Penyampaian laporan ini merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang mewajibkan emiten melaporkan secara berkala realisasi penggunaan dana hasil penerbitan efek utang sampai seluruh dana terpakai.