CGS International Securities Singapore Pte Ltd melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya telah melepas seluruh 872.278.900 saham Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) yang dikuasainya. Sebelum transaksi, entitas asal Singapura ini menguasai 7,80 persen hak suara INPP. Setelah transaksi, kepemilikannya menjadi nol saham atau nol persen hak suara, sesuai laporan bertanggal 7 September 2026 yang dibuat berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Transaksi tercatat berjenis penjualan, dilakukan pada 2 September 2026 dengan harga Rp720 per saham, melalui perdagangan di bursa. Status kepemilikan saham tersebut tercatat tidak langsung, dengan CGS International Securities Singapore Pte Ltd sebagai pemilik langsungnya. Pelapor bukan anggota direksi maupun dewan komisaris INPP, melainkan pemegang saham institusional berkewarganegaraan asing yang sebelumnya wajib lapor karena kepemilikannya melewati ambang 5 persen.