PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) melaporkan perubahan kepemilikan saham oleh direksinya, Graha Inti Guna Persada, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 21 Agustus 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan menjual 9.350.000 lembar saham biasa INPS secara tidak langsung pada 20 Agustus 2026, dengan harga Rp350 per saham. Berdasarkan harga dan jumlah tersebut, nilai transaksi penjualan ini sekitar Rp3,27 miliar, dengan tujuan yang tertulis di dokumen adalah investasi.

Sebelum transaksi, Graha Inti Guna Persada tercatat menguasai 533.418.000 lembar saham INPS dengan hak suara 82,06 persen. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 524.068.000 lembar dengan hak suara 80,62 persen. Artinya penjualan ini hanya sekitar 1,75 persen dari total saham yang dipegangnya sebelum transaksi, sementara posisinya sebagai pemegang saham mayoritas dengan hak suara di atas 80 persen tetap tidak berubah.

Laporan ini disampaikan sesuai Pasal 2 Ayat 1 POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi atau komisaris melaporkan setiap perubahan kepemilikan sahamnya di perusahaan terbuka tempat ia menjabat.