Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan rencana insentif pembelian motor listrik senilai Rp5 juta belum bisa direalisasikan. Penyebabnya, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Kepastian ini penting bagi masyarakat yang berharap potongan harga saat membeli motor listrik.

Agus mengatakan Kementerian Perindustrian sebenarnya sudah menyelesaikan seluruh persiapan teknis di sisi mereka. Namun pelaksanaan di lapangan baru bisa dimulai setelah aturan dari Kementerian Keuangan resmi keluar, dan wewenang penerbitannya sepenuhnya berada di kementerian tersebut. Ia mengaku belum bisa memastikan kapan aturan itu akan rampung.

Untuk menentukan merek dan tipe motor listrik yang berhak mendapat subsidi, Kementerian Perindustrian tidak bekerja sendiri. Agus menyebut akan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari kementeriannya, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk memutuskan hal tersebut begitu payung hukumnya terbit.

Wacana insentif ini pertama kali mengemuka pada April 2026 melalui usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sehingga hingga pertengahan Agustus 2026 program ini sudah tertahan sekitar empat bulan sejak pertama kali diusulkan.