PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan penjelasan bernomor S-11434/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 8 September 2026 terkait volatilitas transaksi efeknya. Melalui surat balasan nomor 03/CS/ITMA/IX/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Jerry Hotama pada 9 September 2026, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga sahamnya, baik sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, serta belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa. Tidak ada pula informasi atau kejadian material lain yang berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan ke publik.

Poin paling konkret ada pada jawaban keenam. Bursa secara khusus meminta ITMA menanyakan rencana pemegang saham utamanya, yakni BIPI, terkait kepemilikan sahamnya di ITMA. Merujuk surat BIPI tertanggal 8 September 2026 bernomor 054/CRS/BIPI/IX/2026 perihal Tanggapan atas Rencana Kepemilikan Saham BIPI pada ITMA, perseroan menerima konfirmasi bahwa BIPI belum memiliki rencana atau aksi korporasi tertentu terkait kepemilikannya di ITMA.