Bursa Efek Indonesia mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus atas saham dua emiten, yakni PGJO (PT Bahtera Bumi Raya Tbk) dan MDIA (PT Intermedia Capital Tbk), yang berlaku efektif mulai 3 September 2026. Sesuai pengumuman bernomor Peng-CK-00067/BEI.PLP/09-2026, papan pencatatan PGJO berubah dari papan pemantauan khusus menjadi Papan Akselerasi, sementara MDIA berpindah ke Papan Pengembangan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan kriteria yang sebelumnya membuat masing-masing saham masuk pemantauan khusus. PGJO tercatat karena memenuhi kriteria nomor 5, yaitu memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya. Adapun MDIA masuk kategori itu karena memenuhi kriteria nomor 10, yaitu pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan sahamnya.

Bursa menjelaskan bahwa daftar pemantauan khusus mencakup 11 kriteria, mulai dari harga saham yang terlalu rendah disertai likuiditas rendah, opini disclaimer dari auditor, ekuitas negatif, hingga status pailit atau PKPU. Keluarnya PGJO dan MDIA dari daftar ini berarti kondisi yang sebelumnya membuat keduanya masuk kategori tersebut sudah tidak lagi terpenuhi menurut penilaian bursa.