JAPFA Comfeed Indonesia (JPFA) bersama anak usahanya, PT Ciomas Adisatwa, menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham pada 29 September 2026 untuk melepas seluruh 31.000 saham PT Vaksindo Satwa Nusantara, termasuk hak atas tiga merek dagang yang terdaftar atas nama JPFA yaitu VAKSINDO, VAKSIMUNE, dan VITAKUR. Pembelinya adalah Japfa Pte Ltd, induk usaha sekaligus pemegang saham pengendali JPFA dengan kepemilikan 56,34 persen, bersama Bionovus Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Peralihan hak atas saham berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan penandatanganan perjanjian.

Nilai transaksi tercatat Rp1.807.389.000.000, setara Rp1,81 triliun, atau 8,47 persen dari total ekuitas JPFA berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026. Karena Japfa Pte Ltd merupakan induk usaha bersama bagi JPFA, Ciomas, maupun Bionovus, transaksi ini masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020. Manajemen menegaskan ini bukan transaksi benturan kepentingan karena tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis perseroan dengan kepentingan pribadi direksi, komisaris, maupun pemegang saham pengendali, dan juga bukan transaksi material karena nilainya di bawah ambang batas yang mewajibkan persetujuan RUPS.

Sebagai syarat transaksi afiliasi, JPFA menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan sebagai penilai independen untuk menerbitkan pendapat kewajaran, yang menyimpulkan transaksi ini dilakukan sesuai prinsip kewajaran atau arm's length. Vaksindo sendiri, berikut dua anak usahanya di India dan Vietnam, bergerak di bidang kesehatan hewan dengan memproduksi vaksin dan obat hewan di bawah tiga merek yang ikut dialihkan dalam transaksi ini.