Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan dugaan dumping terhadap produk impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok, bahan kimia penyerap cairan yang banyak dipakai antara lain untuk popok dan pembalut. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia, produsen dalam negeri yang menilai lonjakan impor produk tersebut telah merugikan industrinya. Bila terbukti, kasus semacam ini biasanya berujung pada pengenaan bea masuk tambahan bagi produk impor yang dinilai dijual di bawah harga wajar.
Produk yang diselidiki masuk dalam klasifikasi HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 menurut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. KADI menyebut, dalam kajian awal terhadap bukti yang diajukan, ditemukan indikasi peningkatan impor SAP dari Tiongkok yang berdampak pada industri dalam negeri. Sepanjang Januari 2022 hingga Desember 2025, total impor SAP Indonesia mencapai 570.543 ton, dengan 354.918 ton atau sekitar 62 persen di antaranya berasal dari Tiongkok.
Penyelidikan akan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. KADI menyatakan telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan ini kepada pihak berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen Tiongkok yang diketahui, perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia, serta Kedutaan Besar RI di Tiongkok. Pihak terkait dipersilakan menyampaikan informasi, tanggapan, atau mengajukan permintaan dengar pendapat selama proses berjalan.
