PT Kimia Farma (Persero) Tbk mengirim surat penjelasan bernomor 004/PR000/09/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, menanggapi surat BEI nomor S-11484/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 8 September 2026 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek perseroan. Surat itu ditandatangani oleh Corporate Secretary Kimia Farma, Ida Rasita.

Dalam jawabannya, Kimia Farma menyatakan hingga saat ini belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai maupun harga sahamnya, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham, termasuk aktivitas menjaminkan saham.

Kimia Farma menambahkan bahwa perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, serta belum ada informasi penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik. Perseroan juga menyatakan pemegang saham utama dan pengendali belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Kimia Farma.