PT Kabelindo Murni Tbk (KBLM) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan berlangsung Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor pusat perusahaan di Jalan Rawagirang No. 2, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan hingga Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.

Satu-satunya mata acara RUPSLB ini adalah perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang baru. Dalam pemanggilan ini, perusahaan menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya penyesuaian administratif kode klasifikasi usaha, dan tidak termasuk perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Rapat akan digelar secara fisik sekaligus elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang ingin memberi kuasa secara konvensional harus mengirim formulir yang telah diisi melalui email ke Corporate Secretary, dengan naskah asli bertanda tangan diterima di kantor Perseroan paling lambat Rabu, 2 September 2026, tiga hari kerja sebelum rapat. Pemanggilan ditandatangani oleh Corporate Secretary Kabelindo Murni, Intan Eka Dewi, pada 14 Agustus 2026.