RUPSLB Kabelindo Murni digelar 7 September 2026 untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar menyesuaikan klasifikasi usaha KBLI 2025, perusahaan menyebutnya murni administratif.
14 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Perubahan ini netral bagi kinerja Kabelindo Murni, sebab hanya menyesuaikan bunyi pasal soal bidang usaha dengan kode klasifikasi baku terbaru dari pemerintah, tanpa mengubah kegiatan usaha, struktur permodalan, atau jumlah saham beredar perusahaan. Tidak ada pos kinerja seperti ekuitas, arus kas, atau laba per saham yang tersentuh oleh agenda ini, karena perubahan anggaran dasar semacam ini murni administratif, seperti ditegaskan perusahaan sendiri bahwa ini bukan perubahan kegiatan usaha menurut aturan OJK soal transaksi material. Yang perlu dipantau pemegang saham adalah pelaksanaan RUPSLB pada Senin, 7 September 2026, serta batas akhir pengiriman surat kuasa konvensional pada Rabu, 2 September 2026 bagi yang tidak hadir langsung atau lewat aplikasi eASY.KSEI.
PT Kabelindo Murni Tbk (KBLM) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan berlangsung Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor pusat perusahaan di Jalan Rawagirang No. 2, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan hingga Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
Satu-satunya mata acara RUPSLB ini adalah perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang baru. Dalam pemanggilan ini, perusahaan menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya penyesuaian administratif kode klasifikasi usaha, dan tidak termasuk perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Rapat akan digelar secara fisik sekaligus elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang ingin memberi kuasa secara konvensional harus mengirim formulir yang telah diisi melalui email ke Corporate Secretary, dengan naskah asli bertanda tangan diterima di kantor Perseroan paling lambat Rabu, 2 September 2026, tiga hari kerja sebelum rapat. Pemanggilan ditandatangani oleh Corporate Secretary Kabelindo Murni, Intan Eka Dewi, pada 14 Agustus 2026.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
KBLMRUPSLBKabelindo MurniAnggaran Dasar
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.