PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 6 November 2026 pukul 14.00, merujuk pada surat sebelumnya bernomor 118/PSP-CORSEC/LO/IX/2026. Pemanggilan resmi yang memuat agenda rapat akan diumumkan di laman Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui eASY.KSEI, dan situs perusahaan www.purisentulpermai.com pada 15 Oktober 2026. Dokumen ini sendiri belum mencantumkan agenda atau keputusan apa yang akan dibahas dalam rapat.

Perseroan menetapkan 14 Oktober 2026 sebagai tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat, yaitu pemegang saham yang namanya tercatat di daftar pemegang saham perseroan pada tanggal itu, termasuk pemilik saham dalam sub rekening efek di KSEI sampai penutupan perdagangan pada hari yang sama. Pemegang saham yang berhak hadir bisa memberikan kuasa kehadiran dan suara secara elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI melalui tautan akses.ksei.co.id, mulai dari tanggal Pemanggilan Rapat sampai 30 menit sebelum rapat dimulai.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 15/2020, satu atau lebih pemegang saham yang mewakili minimal 1/20 atau lima persen dari total saham berhak suara dapat mengusulkan mata acara tambahan secara tertulis kepada Direksi, paling lambat 7 hari kalender sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu 8 Oktober 2026, dengan menyertakan alasan dan bahan usulan sesuai aturan yang berlaku.