PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 6 November 2026 pukul 14.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 119/PSP-CORSEC/LO/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Amanda Ayu Ningsih selaku Senior Manager perseroan, merujuk pada surat sebelumnya nomor 118/PSP-CORSEC/LO/IX/2026.

Perseroan menetapkan 14 Oktober 2026 sebagai tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS), yakni batas pencatatan siapa saja yang berhak hadir dan memberikan suara dalam rapat. Pemegang saham yang berhak adalah mereka yang namanya tercatat di daftar pemegang saham perseroan atau pemilik saham dalam sub rekening efek di KSEI pada tanggal tersebut, sampai penutupan perdagangan saham KDTN di Bursa Efek Indonesia. Panggilan resmi rapat, yang biasanya memuat agenda dan mata acara, baru akan diumumkan di situs web IDX, KSEI, dan situs perseroan pada 15 Oktober 2026.

Dokumen ini juga menyebutkan bahwa pemegang saham yang mewakili minimal 1/20 atau lebih dari total saham dengan hak suara berhak mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada direksi, dengan tenggat paling lambat 8 Oktober 2026, tujuh hari kalender sebelum pemanggilan rapat. Perseroan turut menyediakan fasilitas e-Proxy melalui aplikasi eASY.KSEI di tautan akses.ksei.co.id bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa kehadiran dan suara secara elektronik, mulai dari tanggal pemanggilan rapat sampai 30 menit sebelum rapat dimulai.