Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan BUMN memperkuat tata kelola hubungan kerja saat menjalani proses restrukturisasi dan penggabungan bisnis. Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam forum penyelesaian perselisihan hubungan industrial BUMN di Jakarta, Senin (7/9/2026). Menurut Indah, penataan organisasi BUMN tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak pekerja.

Dasar dari permintaan ini adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan Anak Usahanya. Lewat aturan itu, Kemnaker bersama kementerian dan lembaga lain ditugaskan mengawasi proses penataan BUMN, dari perencanaan hingga penanganan kendala yang muncul. Kemnaker dan Badan Pengaturan BUMN juga merumuskan prinsip yang disebut 'no one left behind', yang menekankan bukan hanya soal mencegah pemutusan hubungan kerja, tetapi juga memastikan pekerja tidak diperlakukan tidak adil selama proses penataan berlangsung.

Indah mengingatkan bahwa penyatuan sistem pengupahan, struktur jabatan, dan ketentuan kerja antar-perusahaan BUMN yang digabung berpotensi memicu perselisihan jika tidak dikelola dengan cermat. Karena itu, manajemen BUMN diminta memasukkan aspek hukum dan kepatuhan ketenagakerjaan ke dalam pengambilan keputusan di tingkat direksi, termasuk memastikan jajaran yang menangani sumber daya manusia memiliki pemahaman yang cukup soal hubungan industrial.

Untuk mendukung hal itu, Kemnaker menawarkan empat pendekatan kepada BUMN, yaitu kepastian, keterlibatan pekerja, keadilan, dan tata kelola yang kuat. Empat pendekatan ini dimaksudkan agar komunikasi antara manajemen dan pekerja lebih terbuka, potensi perselisihan bisa dideteksi lebih awal, dan masalah ketenagakerjaan yang muncul selama restrukturisasi dapat diselesaikan sebelum membesar.