Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga beroperasi tanpa izin yang sesuai. Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu, 11 Oktober, disaksikan Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha tambak. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir serta melindungi nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan di kawasan tersebut. Tindakan ini menyasar langsung pelaku usaha tambak yang beroperasi di kawasan yang menurut aturan tata ruang daerah memang tidak diperuntukkan untuk budidaya udang.

KKP mencatat penyegelan ini menambah daftar penghentian tambak udang di Karimunjawa. Berdasarkan data pengawasan yang divalidasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas sekitar 42 hektare di pulau itu sudah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan berkala agar tambak-tambak yang sudah disetop tidak kembali beroperasi.

Dasar hukum penindakan ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mewajibkan kegiatan perikanan, termasuk budidaya, memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan mencegah kerusakan lingkungan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043 secara tegas menetapkan bahwa kawasan Karimunjawa tidak diperuntukkan untuk kegiatan budidaya udang, sehingga tambak yang masih berjalan di sana otomatis melanggar aturan zonasi tersebut.