Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerja sama resmi dengan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), holding BUMN pertambangan, untuk mencegah pencucian uang di sektor tambang. Kesepakatan yang diteken di Jakarta pada 14 Oktober 2026 ini melibatkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin, dan muncul karena sektor tambang dinilai PPATK menyimpan nilai transaksi sangat besar dengan rantai bisnis rumit, kondisi yang rawan disusupi praktik pencucian uang maupun korupsi.

Berdasarkan pemantauan PPATK, transaksi yang diduga terkait sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun. Angka itu terdiri dari Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester pertama 2026. PPATK menyebut temuan ini sebagai bagian dari upaya memantau risiko kejahatan keuangan yang menumpang pada pengelolaan sumber daya alam.

Sorotan khusus diarahkan pada penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menurut PPATK terjadi di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Jawa, termasuk dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri. Sepanjang 2023 hingga 2025, PPATK mencatat transaksi yang diduga terkait PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang jauh lebih besar yakni mencapai Rp992 triliun.

Melalui nota kesepahaman ini, PPATK dan MIND ID sepakat bertukar informasi, melakukan penelitian bersama, menyusun analisis strategis, serta menggelar sosialisasi dan pelatihan. Ivan menyebut kerja sama ini sebagai langkah memperkuat deteksi dini atas kejahatan keuangan di sektor tambang, sementara Maroef menyatakan penguatan transparansi menjadi fondasi dalam tata kelola perusahaan tambang milik negara.