Pemerintah resmi memberikan insentif bea masuk 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga pasokan bahan baku bagi industri plastik nasional, yang selama ini memasok kebutuhan berbagai sektor manufaktur dan produk sehari-hari masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri di tengah gejolak harga bahan baku di pasar global.

Pemicu utama kebijakan ini adalah melonjaknya harga bahan baku plastik di pasar internasional. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, harga polypropylene naik sekitar 42,79 persen dan harga polyethylene naik sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Keputusan memberi insentif ini sebenarnya sudah disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian pada 28 April 2026, sebelum akhirnya dituangkan dalam regulasi lima bulan kemudian.

Insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation sebesar 0 persen ini berlaku untuk enam pos tarif, yakni empat pos komoditas polyethylene dengan kode 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta dua pos komoditas polypropylene dengan kode 3902.10.90 dan 3902.30.30. MFN sendiri adalah tarif bea masuk standar yang berlaku untuk mitra dagang pada umumnya, sehingga penurunannya ke titik nol membuat bahan baku ini bisa diimpor tanpa pungutan bea masuk selama periode insentif berlaku.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, termasuk mendengarkan masukan pelaku usaha. Menurut informasi awal dari pelaku usaha, produk yang saat ini mendapat insentif mayoritas berbentuk cair, sementara industri hilir seperti kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan UMKM justru membutuhkan bahan baku plastik dalam bentuk pellet. Airlangga sendiri mengakui perlu ada pendalaman terkait efektivitas kebijakan ini, termasuk soal jeda waktu penerbitan regulasi yang cukup panjang sejak keputusan rapat koordinasi.