Ferdinand Aryanto, anggota Dewan Komisaris PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), melaporkan pembelian 50.000 saham biasa perseroan secara tidak langsung pada 21 Agustus 2026 dengan harga Rp810 per saham. Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 24 Agustus 2026, tujuan transaksi tersebut adalah investasi.

Dengan pembelian ini, jumlah saham Ferdinand di KLBF naik dari 360.000 unit menjadi 410.000 unit, atau bertambah 13,89 persen dari kepemilikan sebelumnya. Nilai transaksi tersebut sekitar Rp40,5 juta. Meski begitu, porsi hak suaranya di perseroan tidak berubah, tetap di angka 0,001 persen baik sebelum maupun sesudah transaksi.

Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mengharuskan insider seperti direksi dan komisaris melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan tempat mereka menjabat.