Krakatau Steel (Persero) Tbk mengubah jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dari semula Rabu, 26 Agustus 2026, menjadi Senin, 7 September 2026, pukul 14.00 WIB, di lokasi yang sama, yakni Ruang Rapat Basement Gedung Krakatau Steel, Jalan Gatot Subroto Kav. 54, Jakarta. Perubahan ini disampaikan Corporate Secretary Rachman Hidayat lewat surat tertanggal 24 Agustus 2026, sebagai ralat atas pemanggilan rapat sebelumnya yang terbit 3 Agustus 2026. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat ditetapkan 21 Agustus 2026, berdasarkan data di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

RUPSLB ini akan membahas tiga agenda. Pertama, persetujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel, menyusul tanggapan Otoritas Jasa Keuangan lewat surat tertanggal 26 Juni 2026 atas permohonan pengesahan perubahan aturan dana pensiun tersebut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, yang didasarkan pada penyesuaian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 sesuai surat edaran bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Hukum, dan Badan Pusat Statistik. Ketiga, perubahan susunan pengurus perseroan, merujuk pada Undang-Undang BUMN dan Anggaran Dasar Perseroan soal wewenang RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan direksi maupun komisaris.

Bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa secara fisik, formulir surat kuasa harus dikirim ke Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia paling lambat 4 September 2026, dengan dokumen asli dibawa saat rapat. Pemegang saham yang memilih memberi suara lewat aplikasi eASY.KSEI wajib mengisi deklarasi kehadiran atau kuasa serta pilihan suara paling lambat pukul 12.00 WIB, satu hari kerja sebelum rapat. Registrasi kehadiran fisik di lokasi rapat ditutup 30 menit sebelum acara dimulai, yakni pukul 13.30 WIB.