PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-11178/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 1 September 2026, yang meminta perseroan menjelaskan volatilitas transaksi efeknya. Tanggapan itu disampaikan melalui surat bernomor 0080/CORSEC/BKPJ/IX/2026 tertanggal 3 September 2026, ditandatangani secara elektronik oleh Direktur KRYA, Nadira Zatina Kamil.

Dalam surat itu, KRYA menegaskan sampai dengan 3 September 2026 tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai maupun harga efek perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu terkait perubahan kepemilikan atau penjaminan saham sesuai POJK 4/2024, dan pemegang saham utama disebut tidak memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya di KRYA.

Meski begitu, perseroan mengakui sedang mempelajari dan mempertimbangkan kemungkinan aksi korporasi, tanpa merinci bentuknya, dan berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan begitu ada keputusan final. Surat tanggapan yang dilampirkan turut mencantumkan tanda tangan William Teng selaku Presiden Direktur, sementara pelaporan ke sistem BEI dikirimkan oleh Direktur Nadira Zatina Kamil.