Koalisi besar serikat buruh, dipimpin Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, menyatakan akan mengumumkan kepada publik partai politik mana yang serius dan mana yang tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Langkah ini penting karena aturan baru ini akan menggantikan ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya dilebur ke UU Cipta Kerja, dan hasilnya menentukan perlindungan kerja bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Andi Gani mengungkapkan sejumlah partai sudah menyiapkan bahan pembahasan secara lengkap, sementara sebagian lain bahkan belum memiliki draf apa pun hingga rapat digelar. Ia meminta pimpinan DPR ikut mengawasi kinerja fraksi-fraksi partai dalam pembahasan RUU ini. Ia juga berharap buruh, pemerintah, DPR, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo bisa memiliki komitmen yang sama agar pembahasan rampung sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan disusun sebagai undang-undang tersendiri. MK memberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 agar UU baru itu selesai. Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan seluruh partai di DPR berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Selain menerima keterangan Andi Gani, pimpinan DPR RI juga menggelar rapat dengan berbagai elemen serikat buruh untuk membahas bentuk keterlibatan mereka dalam pembahasan RUU ke depan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU ini disusun khusus sebagai undang-undang ketenagakerjaan baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, sesuai perintah MK.
