PT Leyand International Tbk (LAPD) berencana menambah modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (HMETD II atau rights issue kedua), dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 saham baru Seri B bernilai nominal Rp25 per saham. Jumlah itu setara 50,42 persen dari saham Perseroan yang beredar saat ini, yaitu 3.966.350.139 saham Seri A. Harga pelaksanaan yang dipatok sementara adalah Rp50 per saham, sehingga nilai maksimum penerbitan mencapai Rp100 miliar. Jika seluruh jatah terserap, jumlah saham Leyand akan membengkak menjadi sebanyak-banyaknya 5.966.350.139 saham. Dana hasil rights issue rencananya dipakai untuk modal kerja. Persetujuan pemegang saham akan dimintakan dalam RUPSLB pada 20 Oktober 2026, dan pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham per 25 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak menerima hak memesan saham baru tersebut.

Bagian penting dari rencana ini adalah cara pemegang saham pengendali, PT JSI Sinergi Mas, melaksanakan haknya. JSI tidak menyetor uang tunai, melainkan menyetorkan 59.995 saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (BSS), setara 99,99 persen dari modal BSS, sebagai pembayaran atas 1.019.999.964 saham baru Leyand. BSS bergerak di jasa penunjang pertambangan, termasuk sebagai kontraktor tambang batu bara. Dengan skema setoran aset ini, Leyand akan menjadi pemegang saham pengendali baru BSS. KJPP Syarif Endang dan Rekan, melalui penilai Endang Sunardi, menilai aset saham BSS itu senilai Rp44,397 miliar per tanggal penilaian 30 Juni 2026.

Dokumen ini juga mengungkap kondisi keuangan Leyand yang cukup lemah. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026 yang diaudit Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan, Perseroan mencatat ekuitas negatif Rp2,65 miliar dan modal kerja bersih negatif Rp26,45 miliar. Nilai setoran aset BSS sebesar Rp44,397 miliar itu setara 44,63 persen dari total aset Perseroan yang tercatat Rp99,47 miliar, sehingga transaksi ini tergolong Transaksi Material dan sekaligus Transaksi Afiliasi karena JSI adalah pengendali Leyand. Karena ekuitas dan modal kerja bersih Perseroan negatif, Leyand dikecualikan dari kewajiban memakai penilai independen untuk uji kewajaran serta dari kewajiban meminta persetujuan RUPS Independen, sesuai pengecualian dalam POJK No. 17/2020. Perseroan menegaskan rencana ini tidak mengubah status pemegang saham pengendali sehingga tidak memicu kewajiban penawaran tender wajib.