Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan aturan yang membatasi siapa saja yang boleh membeli LPG 3 kilogram bersubsidi. Dasar pembatasannya adalah desil kesejahteraan, yaitu pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat ekonomi. Kalau diterapkan, ini mengubah kebiasaan lama di mana gas melon relatif bebas dibeli siapa pun tanpa syarat, menjadi diatur berdasarkan status ekonomi pembeli.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, sejalan dengan program konversi yang sedang digencarkan pemerintah. Ia menyebut, pembatasan berbasis desil nantinya tidak hanya berlaku untuk bahan bakar minyak, tapi juga untuk LPG. Pernyataan ini disampaikan Laode di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026.

ESDM akan membahas penerapan data desil tersebut bersama Badan Pusat Statistik dan PT Pertamina. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan sebelumnya, meski detail mekanisme dan batas desil yang akan dipakai belum diputuskan.

Langkah ini bukan satu-satunya upaya memperbaiki ketepatan sasaran subsidi LPG 3 kilogram. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sudah meneken kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan dalam penyalurannya.