PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melaporkan bahwa anak usahanya, PT Asiatic Sejahtera Finance (ASF), menandatangani perjanjian pengalihan piutang atau cessie dengan PT Ciptadana Multifinance (CMF) pada 11 September 2026. Melalui perjanjian ini, ASF mengambil alih seluruh hak tagih CMF atas portofolio pembiayaan yang tercatat sebesar Rp16,62 miliar per 30 Juni 2026, dengan harga pembelian atau nilai transaksi sebesar Rp8,354 miliar, kurang dari separuh nilai piutangnya.

Piutang yang dialihkan berasal dari 32 debitur CMF, campuran perorangan dan badan usaha, dengan jenis pembiayaan multiguna, investasi, dan modal kerja. Bunga pembiayaan yang melekat pada piutang ini berkisar 9,8 persen hingga 18 persen per tahun, dengan jatuh tempo bervariasi dari akhir 2026 hingga 2039. Agunan yang mendasarinya beragam, mulai dari kendaraan seperti mobil dan truk hingga properti seperti apartemen dan rumah tinggal.

Transaksi ini masuk kategori transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020 karena ASF dan CMF sama-sama berada di bawah pengendalian James T. Riady, meski bukan transaksi benturan kepentingan. Nilai transaksi Rp8,35 miliar tercatat di bawah 20 persen ekuitas Lippo Karawaci per 30 Juni 2026 yang sebesar Rp31.360,78 miliar, sehingga tidak tergolong transaksi material menurut POJK 17/2020. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, yang ditunjuk sebagai penilai independen, menghitung nilai pasar piutang tersebut memakai metode diskonto arus kas dan menyimpulkan harga transaksi ini wajar.