Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 11 September 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Hotel Aryaduta Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir, Jakarta Pusat. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 19 Agustus 2026 pukul 16.15 WIB, atau bagi pemegang saham di penitipan kolektif KSEI, berdasarkan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal yang sama.

Rapat ini membawa dua agenda. Pertama, persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, merujuk Pasal 119 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 8 juncto Pasal 23 POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dokumen pemanggilan belum merinci siapa yang diusulkan masuk atau keluar dari jajaran komisaris. Kedua, persetujuan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui penarikan kembali atau pembatalan saham treasuri, mengacu Pasal 47 UUPT. Rincian agenda kedua ini, menurut dokumen, sudah lebih dulu diumumkan lewat keterbukaan informasi terpisah yang terbit bersamaan dengan pengumuman rapat pada 5 Agustus 2026.

Perseroan menetapkan kuorum berbeda untuk dua agenda tersebut. Agenda perubahan komisaris sah jika dihadiri pemegang saham yang mewakili lebih dari separuh total saham berhak suara, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh suara yang hadir. Agenda penurunan modal butuh kuorum lebih berat, yakni kehadiran minimal dua pertiga dari total saham berhak suara, dengan keputusan juga harus disetujui minimal dua pertiga suara yang hadir. Pemegang saham bisa hadir fisik dengan kapasitas terbatas berbasis first come first serve, hadir elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI, atau memberi kuasa elektronik ke pihak independen dari Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia, dengan surat kuasa konvensional harus diterima BAE paling lambat satu hari kerja sebelum rapat.