Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melaporkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 September 2026 menyetujui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri, yaitu saham hasil pembelian kembali oleh perseroan sendiri, melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor. Penarikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pembelian kembali saham perusahaan terbuka. Laporan ini disampaikan oleh Corporate Secretary Ratih Safitri kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia pada 15 September 2026.

Keputusan ini sekaligus membatalkan rencana lain yang sebelumnya diumumkan LPKR pada 29 April 2026, yaitu menjual saham treasuri tersebut kembali ke pasar melalui Bursa Efek. Dengan keputusan RUPSLB yang baru, perseroan memilih menghapus saham itu secara permanen dari modal disetor, bukan melepasnya lagi ke publik. Perseroan menyatakan langkah ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya.