PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas permintaan penjelasan bursa bernomor S-12643/BEI.PP2/10-2026 tanggal 1 Oktober 2026, terkait pengalihan hak atas Lippo Plaza Kupang dari PT Nusa Bahana Niaga (NBN) kepada PT Bumi Sarana Sejahtera (BSS), anak usaha LPKR. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Ratih Safitri pada 5 Oktober 2026, LPKR menjelaskan nilai transaksi sebesar SGD29,09 juta atau setara Rp403,80 miliar, dengan kurs yang disepakati Rp13.880,91 per dolar Singapura. Harga itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan mengacu pada laporan tahunan 2025 First REIT yang mencatat nilai properti tersebut sebesar SGD29,7 juta hasil penilaian Knight Frank pada 2025, sehingga harga transaksi LPKR sedikit di bawah angka acuan itu. Perseroan menegaskan seluruh pendanaan transaksi berasal dari kas internal, tanpa pinjaman baru.
LPKR juga melampirkan data okupansi Lippo Plaza Kupang selama empat tahun terakhir: 94,8 persen pada 30 Juni 2026, turun dari 96,4 persen di akhir 2025, 97,3 persen di akhir 2024, dan 95,1 persen di akhir 2023. Untuk kondisi keuangan BSS selaku pihak pembeli, Perseroan membuka data bahwa ekuitas perusahaan itu negatif Rp18,89 miliar per 30 Juni 2026, dengan rugi bersih Rp20,69 miliar hanya dalam semester pertama 2026. Angka ini memburuk dibanding akhir 2025 yang ekuitasnya masih positif Rp1,80 miliar meski sudah rugi bersih Rp13,20 miliar, padahal pada 2023 dan 2024 BSS masih membukukan laba bersih masing-masing Rp25,13 miliar dan Rp26,46 miliar. Sementara itu, LPKR menyatakan tidak memiliki akses ke data keuangan NBN karena entitas itu tidak dikendalikan oleh Perseroan.
Menjawab pertanyaan soal hubungan dengan First REIT, pemilik seluruh saham entitas anak NBN, LPKR menegaskan First REIT tidak termasuk kategori pihak afiliasi berdasarkan POJK Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan juga menyebut pertimbangan First REIT melepas hak atas Lippo Plaza Kupang berada di luar kewenangannya, karena First REIT dan NBN bukan pihak yang dikendalikan oleh LPKR maupun afiliasinya. Keterbukaan informasi soal transaksi ini sebelumnya sudah diungkapkan dalam laporan fakta material tanggal 24 September 2026, dan LPKR menyatakan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik hingga surat ini disampaikan.
