PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mengumumkan kebijakan dividen baru yang disusun Direksi dan disetujui Dewan Komisaris, berlaku efektif 9 September 2026. Dalam kebijakan itu, Direksi bermaksud merekomendasikan dan membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham setiap tahun buku dengan besaran paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari laba bersih setelah pajak tahun buku sebelumnya. Pembagian dividen tersebut hanya bisa ditetapkan dan dibayarkan dari laba yang telah direalisasikan, dan tetap tunduk pada pembatasan yang mungkin diatur dalam perjanjian pembiayaan utang perusahaan, penyisihan cadangan yang dipandang perlu oleh Direksi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Dasar perusahaan, termasuk persetujuan pemegang saham apabila dipersyaratkan.

Dalam menentukan besaran dan waktu pembagian dividen ke depan, Direksi menyatakan akan mempertimbangkan kebutuhan belanja modal, rencana investasi, hasil kinerja dan arus kas perusahaan beserta entitas anaknya, pembagian dividen dari entitas anak dan entitas asosiasi, serta kondisi ekonomi dan pasar secara umum. Dividen akan dinyatakan dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Laporan keterbukaan ini disampaikan sesuai kewajiban POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Corporate Secretary MAPI, Eva Andrianie.