PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) kedua, dengan jumlah saham baru sebanyak-banyaknya 10.799.541.990 lembar. Jumlah itu setara maksimal 10 persen dari total saham yang sudah ditempatkan dan disetor penuh perseroan, yakni 107.995.419.900 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Pengumuman ditandatangani Teddy Nuryanto Oetomo selaku Presiden Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan pada 30 Oktober 2026.

Karena skemanya tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, pemegang saham lama tidak otomatis mendapat kesempatan membeli lebih dulu saham baru tersebut untuk menjaga proporsi kepemilikan mereka. Perseroan menyebut rencana ini mengacu pada Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, yang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebelum pelaksanaan, dengan pengumuman rencana ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS tersebut. Perseroan juga menyatakan akan mengikuti Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00152/BEI/10-2026 tentang pencatatan saham serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dokumen keterbukaan ini belum merinci harga pelaksanaan, calon pembeli saham baru, maupun tujuan penggunaan dananya. MBMA sendiri merupakan perusahaan induk grup usaha pertambangan nikel dan mineral lain yang terintegrasi secara vertikal, awalnya didirikan pada 2019 dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara sebelum berganti menjadi entitas induk bisnis baterai dan nikel yang sekarang tercatat di Bursa Efek Indonesia.