PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menyampaikan tanggapan resmi atas surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-12325/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 23 September 2026, melalui surat nomor 096/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Jessica J. pada 25 September 2026. Surat ini merespons pertanyaan Bursa terkait rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) IV, yang telah disetujui pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa pada 23 Juni 2026.

Dalam tanggapannya, MDKA menyatakan belum bisa menyampaikan estimasi harga pelaksanaan maupun bentuk penyetoran saham baru, karena perseroan masih mengevaluasi kebutuhan pendanaan dan rencana strategis grup usahanya. Soal penggunaan dana, perseroan menegaskan 30 persen akan dipakai untuk modal kerja, sementara sisanya untuk pengembangan usaha berupa belanja modal, pembelian saham, aset, atau penyertaan saham, tetapi belum ada proyek atau transaksi spesifik yang ditetapkan. MDKA juga menyebut belum ada calon investor yang ditentukan atau sedang dinegosiasikan, dan rencana mencari investor baru akan ditempuh lewat pertemuan investor, roadshow, atau forum sejenis.

Berdasarkan laporan registrasi pemegang efek periode Agustus 2026 yang dipublikasikan 10 September 2026, total saham tercatat MDKA sebanyak 24.472.983.771 lembar, dengan saham free float sebesar 11.713.389.784 lembar atau 47,86 persen. Rincian pemegang saham di bawah 5 persen terdiri dari masyarakat umum 12.689.619.596 saham, direksi dan komisaris 255.689.364 saham, afiliasi pengendali 664.454.566 saham, treasury stock 53.341.100 saham, serta modal ventura dan private equity 2.744.782 saham, sementara saham milik pengendali langsung tercatat nol. Perseroan menegaskan jumlah saham baru yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD IV maksimal 2.447.298.377 lembar, setara 10 persen dari saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh saat ini, namun komposisi free float setelah aksi korporasi ini belum bisa dihitung karena rencana belum memasuki tahap pelaksanaan.

Soal jadwal, perseroan mengingatkan bahwa sesuai ketentuan OJK, pelaksanaan PMTHMETD harus dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak persetujuan RUPSLB, namun belum bisa memberikan perkiraan waktu yang lebih rinci. MDKA juga menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain terkait rencana ini yang berpotensi memengaruhi harga efek atau keputusan investor yang belum diungkapkan ke publik.