PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melaporkan bahwa anak usahanya, PT Merdeka Mining Servis (MMS), menandatangani Perjanjian Penyediaan Jasa dengan tiga perusahaan terkendali MDKA lainnya, yaitu PT Pani Industri Nusantara (PIN), PT Mentari Alam Persada (MAP), dan PT Pani Bersama Tambang (PBT). Perjanjian ini berkaitan dengan jasa konstruksi untuk pengembangan Tambang Emas Pani di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Transaksi tercatat berlaku efektif sejak 30 September 2026.

Karena MMS, PIN, MAP, dan PBT sama-sama berstatus Perusahaan Terkendali MDKA, transaksi ini digolongkan sebagai Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020, meski perusahaan menegaskan ini bukan Transaksi Benturan Kepentingan. Aturan itu mewajibkan MDKA menggunakan penilai independen untuk menilai kewajaran transaksi. Perseroan menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, yang menerbitkan pendapat kewajaran lewat Laporan Penilai Nomor 00000/2.0176-00/BS/02/0453/1/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, mencakup penilaian atas jasa konstruksi yang disediakan MMS untuk ketiga mitra tersebut.

Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a POJK 42/2020, MDKA wajib mengumumkan keterbukaan informasi ini dan menyerahkan laporan penilai beserta dokumen pendukung ke OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi, yakni paling lambat 2 Oktober 2026. Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh Corporate Secretary MDKA, Jessica J.