PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melaporkan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia bahwa pada 24 Agustus 2026, usulan skema restrukturisasi (scheme of arrangement) atas surat utang atau Notes perseroan telah disetujui oleh mayoritas pemegang Notes. Laporan bernomor 037/MDLN-CORSEC/VIII/26 tertanggal 26 Agustus 2026 ini menindaklanjuti surat sebelumnya, No. 035/MDLN-CORSEC/VIII/26 tanggal 14 Agustus 2026, yang sudah lebih dulu diungkapkan ke publik.

Meski sudah disetujui mayoritas pemegang Notes, skema tersebut masih harus mendapat persetujuan Pengadilan Tinggi Singapura. Jadwal sidang atas permohonan persetujuan pengadilan itu sendiri belum ditentukan dan akan diputuskan oleh pengadilan. Jika pengadilan menyetujui, skema akan mengikat seluruh pemegang Notes, termasuk pihak yang tidak ikut menyetujui dalam proses pemungutan suara, dan pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Perseroan menyatakan sampai saat laporan ini diterbitkan belum ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha, kecuali yang sudah diungkapkan dalam surat ini. Perseroan juga menegaskan bahwa persetujuan skema akan berdampak positif jika berhasil dilaksanakan. Pengumuman ini ditandatangani oleh Corporate Secretary Yahya Danu Kusumo Pate dan ditegaskan semata-mata untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, bukan merupakan penawaran umum efek.