PT Medco Power Indonesia (MEDP) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dan wali amanat PT Bank Mega Tbk per posisi 30 Juni 2026. Laporan ini mencakup dua instrumen utang perusahaan, yaitu Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 yang ditawarkan kepada pemodal profesional. Surat laporan ditandatangani Fajrah Lestari Akili selaku Corporate Secretary & Head Corporate Communication MEDP.
Untuk Sukuk Wakalah Tahap IV, perusahaan menerima dana Rp1,15 triliun pada 7 Februari 2025 dari program penawaran umum berkelanjutan yang efektif sejak 26 Juli 2022. Setelah dipotong biaya penawaran Rp6,97 miliar, hasil bersihnya Rp1,143 triliun, dan seluruhnya sudah terpakai per 30 Juni 2026 sehingga sisa dananya nol. Rinciannya: Rp258 miliar untuk melunasi Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C, Rp43 miliar untuk Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C, Rp280 miliar untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022 Seri A, Rp469,69 miliar untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan Rp80 miliar untuk melunasi pinjaman fasilitas promes ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Sisa Rp12,34 miliar dialirkan sebagai modal kerja ke anak usaha MPSI dalam bentuk pendanaan Mudharabah, untuk mendukung operasi dan perawatan PLTU Sulut dan PLTU Timor.
Instrumen kedua, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 senilai Rp500 miliar yang efektif sejak 20 Juni 2025, baru terpakai Rp66,2 miliar atau sekitar 13 persen dari hasil bersih Rp493,42 miliar per 30 Juni 2026. Dana ini dipakai untuk membiayai survei dan eksplorasi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sesuai kesepakatan konsorsium dengan Mitsui Oil Exploration Co. Ltd dan PT Medco Geothermal Sumatera. Sisa dana rencananya dipakai untuk pengeboran sumur eksplorasi berdiameter besar yang diperkirakan membutuhkan biaya sekitar US$35 juta setelah tahap survei awal rampung.
MEDP menyatakan laporan ini bukan LRPD terakhir, artinya perusahaan masih wajib menyampaikan laporan realisasi lanjutan, terutama untuk sisa dana obligasi tahap I yang belum sepenuhnya terpakai.
