PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi nomor S-13379/BEI.PP2/10-2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Jawaban disampaikan melalui Gita Ashari, Head of Corporate Secretary & Legal, pada 26 Oktober 2026 pukul 18.53 WIB.

Dalam jawabannya, perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi apa pun dalam tiga bulan mendatang. Jika rencana semacam itu muncul dalam rentang waktu tersebut, perseroan berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi sesuai aturan OJK dan BEI.

Terkait pemegang saham utama, PT Multi Hanna Sinergitama telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary dan menyatakan belum ada rencana atau tindakan yang akan mengubah posisi kepemilikannya di MHKI. Perseroan menambahkan, bila di kemudian hari pemegang saham utama mengambil langkah yang berdampak pada kepemilikan sahamnya, kewajiban kepatuhan yang melekat akan tetap dipenuhi.