PT Sunter Lakeside Hotel Tbk (SNLK) menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait laporan keuangan per 31 Desember 2025 dan 30 Juni 2026. Perseroan mengonfirmasi rugi bersih tahun berjalan 2025 sebesar Rp4,45 miliar, naik 182,4 persen dari rugi Rp1,58 miliar pada 2024, di tengah pendapatan yang turun 12,9 persen dari Rp52,85 miliar menjadi Rp46,01 miliar. Manajemen menjelaskan penurunan pendapatan dipicu kontraksi tajam segmen perjalanan dinas dan kegiatan MICE (rapat, insentif, konvensi, dan pameran) akibat pembatasan belanja instansi maupun swasta, ditambah perlambatan ekonomi makro. Perseroan mencatat rugi sebelum pajak selama tiga tahun berturut-turut, yakni Rp1,54 miliar pada 2023, Rp1,70 miliar pada 2024, dan Rp4,46 miliar pada 2025, namun manajemen dan auditor independen menyatakan tidak menemukan masalah kelangsungan usaha (going concern).
Dari sisi aset, nilai aset tetap turun 4,59 persen menjadi Rp97,5 miliar karena belanja modal tahun ini hanya Rp1,08 miliar, jauh di bawah beban penyusutan yang mencapai Rp5,71 miliar. Jumlah karyawan turun dari 32 menjadi 14 orang atau berkurang 56,3 persen, yang menurut perseroan merupakan kebijakan sumber daya manusia yang lebih efisien biaya, sementara liabilitas imbalan kerja karyawan kontrak justru naik 116,3 persen. Piutang usaha naik 45,9 persen menjadi Rp2,09 miliar karena pendapatan Desember 2025 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, dan perseroan mengklaim rutin menagih lewat surat pengingat berkala.
Perseroan juga mengungkapkan gugatan perdata senilai Rp12 miliar dari seorang penyewa sejak Agustus 2022 terkait sengketa sewa ruangan yang telah berakhir masa berlakunya. Perkara ini sudah dimenangkan SNLK dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan peninjauan kembali Mahkamah Agung, sehingga tidak berdampak pada kondisi keuangan perseroan. Untuk properti investasi berupa tanah dan bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto, sejak November 2025 perseroan menyewakan langsung ke PT MCR Bangun Persada senilai Rp2,25 miliar hingga November 2028, menggantikan skema bagi hasil dengan pihak berelasi PT Dirga Surya yang berakhir Oktober 2025. Perjanjian sewa gudang pendingin dengan pihak berelasi PT First National Cooling Industry juga diperpanjang untuk periode 2026-2030 senilai total Rp31,4 miliar, mengikuti penilaian KJPP tahun 2020. Perseroan menyebut revaluasi independen atas properti investasinya terakhir dilakukan 2020 dan direncanakan diperbarui pada 2026.
