PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), yang sahamnya berstatus Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia, menyampaikan koreksi atas laporan keuangan konsolidasian interim untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 kepada OJK. Auditor independen KAP Gideon Adi dan Rekan, dengan partner penandatangan Gideon Adi Siallagan, memberi opini wajar tanpa modifikasian, tetapi menyertakan paragraf penekanan bahwa ada ketidakpastian material atas kelangsungan usaha perusahaan. Per akhir Maret 2026, Grup mencatat defisit akumulasi Rp153,61 miliar dan defisiensi ekuitas Rp9,14 miliar, sementara liabilitas jangka pendek melebihi aset lancar sebesar Rp831,92 miliar.
Kas dan setara kas Grup turun dari Rp4,35 juta pada akhir Desember 2025 menjadi hanya Rp1,13 juta pada akhir Maret 2026, jumlah yang sangat kecil dibanding total aset perusahaan sebesar Rp826,09 miliar. Hampir seluruh aset itu, tepatnya 99,62 persen atau Rp822,93 miliar, berbentuk uang muka penyertaan saham yang oleh auditor dijadikan hal audit utama. Uang muka ini berasal dari perjanjian pengikatan jual beli saham dengan pihak ketiga yang dokumen legal dan pemenuhan syarat regulasinya belum rampung, sehingga kepastian pencairannya masih bergantung pada penyelesaian proses tersebut. Di sisi liabilitas, utang lainnya kepada pihak ketiga naik dari Rp828,47 miliar menjadi Rp828,89 miliar dalam tiga bulan.
Laporan ini secara eksplisit disebut hanya untuk dilampirkan dalam prospektus terkait rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD), yaitu mekanisme penerbitan saham baru tanpa menawarkan lebih dulu ke pemegang saham lama, yang sebelumnya dipakai MKNT mengonversi sebagian utang menjadi saham. Auditor juga menyoroti piutang lain-lain neto sebesar Rp2,49 miliar, yang berasal dari piutang kotor Rp44,61 miliar dikurangi cadangan kerugian kredit ekspektasian Rp42,13 miliar, artinya sebagian besar tagihan itu sudah dianggap kemungkinan besar tidak akan tertagih.
