PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menyampaikan jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia pada 3 September 2026, menanggapi surat permintaan penjelasan BEI bernomor S-11169/BEI.PP1/09-2026 tanggal 1 September 2026 terkait rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Surat yang ditandatangani Corporate Secretary Jefri Junaedi itu menjawab tujuh pertanyaan bursa, mulai dari selisih angka laporan keuangan, syarat restrukturisasi utang, kondisi keuangan perseroan, hingga jadwal pelaksanaan aksi korporasi.
Inti dari PMTHMETD ini adalah konversi utang perseroan kepada PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) sebesar Rp668 miliar dan kepada PT Mantra Capital Persada (MCP) sebesar Rp154,93 miliar, total Rp822,9 miliar, menjadi saham baru Seri B bernilai nominal Rp1 per saham. Kedua utang ini adalah pinjaman pokok tanpa bunga dan tanpa jaminan, dan kesepakatan konversinya dituangkan dalam amandemen perjanjian pinjaman tertanggal 29 Mei 2026. Perseroan menyebut konversi ini akan menghapus liabilitas Rp822,9 miliar, menambah modal disetor dengan jumlah yang sama, memulihkan ekuitas dari negatif menjadi positif, sekaligus mengalihkan kendali perseroan kepada HBEH.
Perseroan juga menjelaskan mengapa PMTHMETD ini diperlukan. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, aset lancar perseroan hanya Rp2,49 miliar sementara liabilitas jangka pendek mencapai Rp834,41 miliar, sehingga modal kerja bersih negatif Rp831,92 miliar. Total liabilitas Rp835,23 miliar juga sudah melebihi total aset Rp826,09 miliar, dengan rasio liabilitas terhadap aset 101,11 persen, jauh di atas ambang 80 persen yang diatur POJK No. 14/2019. Akibatnya ekuitas perseroan negatif Rp9,14 miliar, kondisi yang menurut perseroan dipicu oleh rendahnya kas serta terhentinya kegiatan operasional sehingga tidak ada arus kas untuk menutup kewajiban.
Soal jadwal, RUPSLB untuk menyetujui peningkatan modal dasar dan penerbitan Saham Seri B dijadwalkan 14 September 2026, diikuti permohonan pencatatan ke BEI dan instruksi distribusi ke KSEI pada 16 September, persetujuan penerbitan saham dari BEI pada 23 September, distribusi dan penyetoran pada 24 September, serta pencatatan saham baru di BEI pada 25 September 2026. Perseroan juga mengonfirmasi utang kepada HBEH dan MCP yang semula jatuh tempo 31 Agustus 2026 sudah disepakati diperpanjang menjadi 31 Desember 2026. Selain itu, sisa pembayaran akuisisi PT Radja Udang Malingping (RUM) sebesar Rp1,56 miliar, dari total harga Rp156,49 miliar, jatuh tempo paling lambat 7 hari setelah RUPSLB. Perseroan turut mengklarifikasi bahwa pemilik manfaat HBEH yang tercatat berbeda antara data Ditjen AHU (Kong Cho Wo) dan keterbukaan informasi (Handoyo Setiawan) disebabkan pergantian direktur dan pemilik manfaat di badan usaha induk HBEH, dan keduanya disebut sebagai rekan usaha.
