PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT) mengumumkan perubahan atas keterbukaan informasi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) melalui surat bernomor 162/MKNT-OJK/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, ditandatangani Corporate Secretary Jefri Junaedi. Perubahan utamanya adalah menghapus satu agenda dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan Senin, 14 September 2026, yaitu agenda persetujuan perluasan kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding beserta studi kelayakannya. Agenda inti RUPSLB, yakni persetujuan PMTHMETD, tetap berjalan sesuai rencana semula.

Skema PMTHMETD yang akan dimintakan restu pemegang saham mencakup penerbitan total 1.024.490.000.000 saham baru seri B bernilai nominal Rp1 per saham, setara 99,46 persen dari jumlah saham yang sudah beredar saat ini. Sebanyak 822.925.100.000 saham di antaranya diterbitkan untuk mengonversi pokok utang Perseroan kepada dua kreditur, PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) dan PT Mantra Capital Persadan (MCP), tanpa bunga karena kedua fasilitas pinjaman memang tidak dikenakan bunga. HBEH menerima 668.000.000.000 saham sebagai pelunasan utang Rp668 miliar, sedangkan MCP menerima 154.925.100.000 saham atas utang Rp154.925.100.000. MCP juga menyuntikkan dana tunai Rp1.564.900.000 untuk memperoleh 1.564.900.000 saham tambahan, yang akan dipakai melunasi sisa pembelian saham anak usaha PT Radja Udang Malingping (RUM).

Sisa 200.000.000.000 saham dijatahkan kepada lima investor independen berkewarganegaraan Indonesia melalui suntikan tunai Rp200 miliar, masing-masing Suripto, John Veter Firdaus, dan Antony Lesmana sebesar Rp50 miliar atau 50.000.000.000 saham per orang, serta Daniel Tejakusuma dan Rossa Linna sebesar Rp25 miliar atau 25.000.000.000 saham per orang. Setelah seluruh penerbitan rampung, HBEH diperkirakan menguasai sekitar 64,85 persen dan MCP sekitar 15,19 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Perseroan menyatakan PMTHMETD ini ditujukan memperbaiki struktur permodalan dan menopang kelangsungan usaha, dengan merujuk pengecualian kewajiban hak memesan efek terlebih dahulu karena modal kerja bersih negatif dan liabilitas yang melebihi 80 persen dari total aset.

Dokumen ini juga menyebut latar belakangnya: pada 29 Mei 2026 Perseroan mengambil alih 99,99 persen saham PT Citra Baru Steel senilai Rp668.006.058.612 dan 99,99 persen saham RUM senilai Rp156.490.000.000, keduanya dinyatakan sebagai transaksi material yang mendapat pengecualian dari kewajiban penilai independen dan persetujuan RUPS karena ekuitas Perseroan tercatat minus Rp7.348.223.729 pada akhir 2025.