Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemindahan papan pencatatan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) dari Papan Pengembangan ke Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini tertuang dalam pengumuman bernomor Peng-UK-00040/BEI.PLP/09-2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 September 2026.

Menurut keterangan Bursa, saham MKNT masuk pemantauan khusus karena memenuhi dua kriteria sekaligus. Pertama, harga rata-rata sahamnya di Pasar Reguler tercatat di bawah Rp51 per saham, dengan nilai transaksi harian rata-rata kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir. Kedua, ekuitas perusahaan pada laporan keuangan terakhir tercatat negatif.

Bursa juga mencabut satu kriteria yang sebelumnya berlaku pada saham ini, yaitu kriteria soal tidak adanya pendapatan atau tidak adanya perubahan pendapatan dibandingkan laporan keuangan sebelumnya. Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dan daftar lengkap efek dalam pemantauan khusus dapat dilihat di situs resmi Bursa.